"Saat ditanya dia tidak bisa menjawab. Kalau mabuk kan paling sehari sudah selesai, ini tidak. Kemudian, menurut pengakuan saksi, pelaku memiliki gangguan jiwa," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika hasilnya dia dinyatakan memiliki gangguan jiwa, maka tidak dipidana," kata Hanny.
Maksimus melakukan pelemparan batu pada Sabtu (4/11). Saat itu dia dalam kondisi mabuk.
"Dari keterangan saksi, dia sering melakukan kegaduhan," kata Hany.
Akibat kejadian tersebut, mobil yang ditumpangi DJ Sisca dan DJ Rian mengalami rusak pada kaca, tak hanya itu, DJ Sisca mengalami luka di pelipisnya. (aik/rvk)











































