"Yang telah dilakukan melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Setelah pemeriksaan di tahap penyelidikan, tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan laporan ke tingkat penyidikan pada 7 November.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Atas ditingkatkannya laporan terhadap Agus dan Saut menjadi penyidikan, Fredrich Yunadi yang juga pengacara Novanto menyampaikan apresiasi. Menurutnya penyidik Bareskrim sudah mengantong bukti-bukti terkait penyidikan yang dilakukan.
"Yang penting adalah tidak ada kekebalan hukum dan membuktikan bahwa pelanggaran dan ada tindakan hukum yang dilakukan KPK," kata Fredrich di Bareskrim KKP, Jakpus. (aud/fdn)











































