"Yang sekarang yang saya tunjukkan supaya bisa dilihat ini ada SPDP. Terlapornya siapa bisa lihat sendiri, diduga dilakukan siapa, ini lihat sendiri. Ini (SPDP) juga diserahkan kepada Kuningan (KPK) jadi mereka sudah tahu," kata Fredrich di gedung Bareskrim KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ditingkatkannya laporan terhadap Agus dan Saut menjadi penyidikan, Fredrich menyampaikan apresiasi. Menurutnya, penyidik Bareskrim sudah mengantongi bukti-bukti terkait penyidikan yang dilakukan.
"Yang penting adalah tidak ada kekebalan hukum dan membuktikan bahwa pelanggaran dan ada tindakan hukum yang dilakukan KPK," kata Fredrich. (fdn/fjp)











































