Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Arro Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Argo mengatakan mereka saat ini diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Sesuai komitmen Pak Kapolda bahwa yang melakukan pelanggaran diberikan punishment dan anggota yang berprestasi diberikan reward," kata Argo kepada detikcom, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka di situ memberhentikan pengendara, kemudian memeriksa surat-surat kendaraan pada jam ganjil-genap, akan tetapi tidak ditilang," ungkapnya.
Bukannya menindak pelanggar, mereka justru meminta uang damai kepada pelanggar. Seorang sopir truk memberikan uang Rp 50 ribu karena melanggar pada jam ganjil.
Beigadir AMS melarikan diri saat hendak diklarifikasi oleh Propam. Sementara Brigadir ES membuang barang bukti uang Rp 605 ribu yang diduga hasil pungli ke taman. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini