Polisi Bantah Tuduhan Kriminalisasi Terdakwa Eksploitasi Anak

Polisi Bantah Tuduhan Kriminalisasi Terdakwa Eksploitasi Anak

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 14:12 WIB
Gedung Polda Metro Jaya/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polisi mengusut kasus dugaan eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh Ria kepada anaknya yang bernama Eza (4). Polisi membantah tuduhan yang menyebut mereka melakukan kriminalisasi terhadap Ria.

"Berita di medsos di mana diberitakan bahwa Polda Metro melakukan kriminalisasi kepada ibu yang punya anak yang bermasalah dengan mata, dikatakan di situ ibu ini berjualan dengan keras untuk cari obat, kenapa dipenjarakan polisi," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Nico membantah keras hal itu. "Dengan keterangan tadi yang disampaikan di medsos itu tidak benar, jadi kami tidak mengkriminalisasi," kata Nico.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nico mengatakan, pihaknya melakukan proses hukum terhadap Ria sesuai prosedur. Dari bukti-bukti yang ada, Ria diduga melakukan eksploitasi terhadap anaknya dengan menggalang dana dari masyarakat melalui media sosial.

"Yang terjadi, justru setelah mendapatkan uang dari donatur itu, R ini malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sementara anaknya tidak dirawat," kata Nico.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan, R sebelumnya membawa anaknya untuk dirawat di rumah sakit di Kalimantan Timur. Tetapi kemudian, R melaporkan pihak rumah sakit dengan tuduhan mal praktek.

"Anaknya itu sakit mata bawaan dari lahir. Kasusnya (malpraktek) sudah dihentikan oleh Polda Kaltim, kemudian ibu ini menggugat secara perdata juga ke pihak rumah sakit," kata Azhar.

Azhar mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti atas dugaan ekploitasi Ria terhadap anaknya. "Ada bukti transfer dia membelanjakan uang tersebut untuk beli tas dan kebutuhan pribadi lainnya," kata Azhar.

Informasi yang beredar tersebut berasal dari LBH Mawar Saron yang mengadvokasi Ria. "LBH Mawar Saron selaku kuasa hukum Ria Yanti, mengatakan tuduhan ini jelas mengada-ada, tidak ada eksploitasi yang dilakukan oleh Ria kepada anaknya. Unsur utama eksploitasi adalah harus adanya keuntungan pribadi yang diperoleh oleh Ria atau segala dana atau bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi Ria. Dari empat saksi yang sudah dihadirkan di persidangan tidak ada yang bisa membuktikan keuntungan pribadi apa yang diperoleh Ria, sehingga menurut kami Ria tidak eksploitasi anak dalam kasus ini," demikian pernyataan LBH Mawar Saron dalam situs resmi mereka. (mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads