Pengacara Penembak Adik Hercules Nilai Dakwaan JPU Kabur
Selasa, 31 Mei 2005 13:21 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Kepala Seksi Tramtib DKI Jakarta Chrisman Siregar, penembak adik Hercules, Jhon Albert, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dan kabur.Eksepsi yang dibacakan Leonard Simorangkir juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa memperbaiki uraian peristiwa.Demikian yang mengemuka dalam sidang yang diketuai Yohanes Ether Binti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (31/5/2005).Leonard menjelaskan, dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan kabur khususnya dalam perumusan dakwaan dan uraian peristiwa (delik) yang berbeda-beda. Padahal, peristiwa yang terjadi merupakan delik tunggal bukan delik majemuk.Maksud dakwaan tidak dibuat dan tidak disusun dengan jelas dan cermat apakah dakwaan bersifat tunggal alternatif dan subsider. "Kalau dakwaan kedua primer. Sedangkan, dalam dakwaan pertama tidak ada primer dan subsider apakah dakwaan tersebut tunggal. Kalau dakwaan itu altenatif, hakim bisa memilih dakwaan mana yang terbukti tanpa memutuskan dakwaan pertama," ungkap dia.Lanjutnya, uraian delik dinilai berbeda-beda dalam masing-masing dakwaan. Seharusnya, peristiwa hukum yang menjadi dasar hanya satu. Contohnya, dalam dakwaan kedua primer dan dakwaan subsider dikatakan bahwa saat tiba di lokasi di Jalan Patra Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan, ada petugas yang membersihkan rumput dan ada beberapa orang yang melarang melakukan pembersihan. Lalu, salah satu anggota terdakwa melaporkan kepada terdakwa tentang kejadian tersebut dan terdakwa menemui orang yang melarang petugas kebersihan.Tetapi terdakwa melihat sebanyak 21 orang yang memegang golok, parang, samurai, besi linggis sedang menyerang petugas sehingga terdakwa melepaskan tembakan sebanyak dua kali.Terdakwa melihat ada salah satu maju berdiri maka senjata yang dipegang langsung meletus dan mengenai korban Jhon Albert dan korban jatuh ke belakang dan meninggal beberapa waktu kemudian.Sedangkan dakwaan pertama dan dakwaan lebih subsider dijelaskan bahwa terdakwa menempelkan pistol yang ditodongkan ke arah kepala bagian kiri korban dan menembakkannya sebanyak satu kali. Korban sempat dibawa ke RS MH Thamrin dan meninggal dalam perawatan."Ada uraian kontradiktif saat meninggalnya korban yang tidak diterangkan secara jelas dan merugikan terdakwa dalam pembelaan. Kami menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat dan kabur," tandas Leonard.Sidang dilanjutkan Selasa (7/6/2005) dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.
(aan/)











































