MK: Calonkan Kepala Daerah, Parpol Minimal Punya 15% Suara

MK: Calonkan Kepala Daerah, Parpol Minimal Punya 15% Suara

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2005 13:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materiil UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004 yang diajukan Partai Nasionalis Bung Karno (PBNK) perihal syarat minimum parpol yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK menolak permohonan untuk menguji syarat minimum partai yang berhak mengajukan calon dalam pilkada minimal memiliki 15 persen suara dalam pemilu legislatif kemarin. Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNBK terhadap UU No. 32/2004 dengan perkara No. 010/PUU-III/2005. MK menimbang, masalah yang harus dipertimbangkan sehubungan permohonan adalah apakah benar ketentuan pasal 59 ayat 2 UU No. 32/2004 yang mensyaratkan batas minimal perolehan suara parpol atau gabungan suara parpol sebesar 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sudah sesuai. "Sehingga pengujian pasal 59 ayat 2 tidak cukup beralasan untuk dikabulkan dan MK mengadili untuk menolak permohonan pemohon," kata pimpinan sidang Hakim Konstitusi Laica Marzuki. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2005). Sidang juga dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi antara lain Soedarsono, HAS Natabaya, Achmad Roestandi, Harjono, Abdul Mukthie Fadjar, I Dewa Gede Palguna, dan Maruarar Siahaan. Sementara Ketua MK Jimly Asshiddiqie berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Money PoliticsKetua Umum PBNK Eros Djarot yang hadir dalam sidang tadi menilai keputusan MK untuk tetap mengesahkan UU 32/2004 yang mengatur tentang syarat minimal parpol atau gabungan parpol harus memiliki 15 persen suara untuk bisa mencalonkan kepala daerah dalam pilkada, tidak benar. Menurutnya, keputusan itu akan mempersubur budaya money politics."Dengan diberlakukan UU semacam ini justru mempersempit calon-calon yang akan bersaing dalam Pilkada. Ini malah akan menambah marak politik permainan uang atau money politic dalam pilkada. Keputusan ini sangat mempersulit kami (parpol kecil)," sesal Eros. Eros mengatakan PNBK akan mempelajari dulu keputusan MK di atas. Eros mempertimbangkan kemungkinan adanya langkah-langkah baru yang bisa ditempuh parpolnya agar bisa menggolkan calon kepala daerah idaman mereka. "Mungkin ada jurus-jurus baru. Mungkin keputusan ini memerlukan waktu untuk dikaji ulang," harap Eros optimistis. (dni/)


Berita Terkait