Gugatan pailit itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum jemaah, Didin, mengajukan gugatan pailit terhadap H20 karena diduga memiliki utang Rp 12 miliar.
"Jadi dana jemaah diinvestasikan ke pihak ketiga oleh PT H20. Karena investasinya macet dan banyak yang bodong, maka berdampak pada pemberangkatan haji dan umrah. Maka jemaah memberikan kuasa kepada kami untuk menggugat secara perdata kepailitan," ujar Didin seusai sidang di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekan depan sidang ketiga pembuktian dari pemohon dan termohon," ucapnya.
Didin mengatakan kasus ini juga menempuh jalur pidana. Didin mengatakan kasus pidananya sedang diurus Bareskrim Polri.
"Kerugian jemaah di bawah kuasa hukum kita kurang-lebih Rp 12 miliar," ujar Didin. (rvk/asp)











































