Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Asuransi, Maria Gugat ke MK

Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Asuransi, Maria Gugat ke MK

Rivki - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 12:34 WIB
Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Asuransi, Maria Gugat ke MK
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Seorang warga mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya. Warga yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut berharap mendapat bantuan dari Jasa Raharja. Tapi apa yang terjadi? Asuransi itu tak kunjung didapat.

Hal itu dialami suami seorang warga yang bernama Maria Theresia. Suaminya mengalami kecelakaan tunggal dan tak mendapatkan asuransi karena terbentur Pasal 4 ayat 1 UU No 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Maria merasa pasal tersebut tidak konstitusional dan bertentangan dengan UUD 45. Dia pun mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pasal 4 ayat 1 berbunyi:

Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang No. 33/1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Menurut Maria, frasa 'di luar' dalam pasal itu membuat pihak Jasa Raharja menganggap kecelakaan harus melibatkan dua kendaraan. Sehingga kecelakaan seperti tabrakan antarkendaraanlah yang berhak mendapat jaminan. Sedangkan kecelakaan tunggal tidak diatur dalam pasal itu dan tidak mendapatkan jaminan asuransi.

"Norma Penjelasan Pasal 4 UU 34/1964, khususnya frasa luar alat angkutan, menjadikan makna sempit yang diartikan oleh pihak Jasa Raharja bahwa kecelakaan yang dijamin mendapat santunan kecelakaan adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan, bukan satu kendaraan. Sebab, jika kecelakaan satu kendaraan korbannya ada di dalam alat angkutan itu sendiri, bukan di luar alat angkutan," ujar Maria dalam salinan gugatannya.

Salinan gugatan tersebut dikutip dari website MK, Rabu (8/11/2017). Dalam salinan gugatan itu, Maria memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya Muhammad Sholeh. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads