MK Tolak Calon Independen Bersaing dalam Pilkada
Selasa, 31 Mei 2005 12:26 WIB
Jakarta - Pupus sudah usaha calon-calon independen atau mandiri untuk ikut bersaing menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tanpa melalui parpol. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materiil terhadap UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengatur perihal tersebut. MK menolak permohonan anggota DPD DKI Jakarta Biem Benjamin, dengan sidang perkara no. 006/PUU-III/2005. MK menilai permohonan pemohon yang menyangkut pengujian pasal 24 ayat 5, pasal 59 ayat 2, pasal 56-65, pasal 70, pasal 75-77, pasal 79, pasal 82-86, pasal 88, pasal 91-92, pasal 95-103, pasal 106-112, pasal 115-119, dalam UU No. 32/2004 tidak dapat diterima. "Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon atas pasal-pasal tersebut tidak dapat diterima, sehingga harus dinyatakan ditolak," kata pimpinan sidang Hakim Konstitusi Laica Marzuki. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2005). Sidang juga dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi antara lain Soedarsono, HAS Natabaya, Achmad Roestandi, Harjono, Abdul Mukthie Fadjar, I Dewa Gede Palguna, dan Maruarar Siahaan. Sementara Ketua MK Jimly Asshiddiqie berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. MK menimbang, meskipun kerugian pemohon yang diakibatkan berlakunya pasal 59 ayat 1 dan 3 UU Pemda sebagai calon perorangan yang tidak melalui parpol tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, belum merupakan hal yang aktual. Syarat tersebut sama sekali tidak menghilangkan hak perseorangan untuk ikut dalam pemerintahan sepanjang syarat pengusulan melalui parpol dilakukan.
(dni/)











































