"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/11/2017).
Tersangka dalam kasus ini, yaitu Markus Nari, merupakan politikus Partai Golkar yang dijerat KPK karena diduga merintangi proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang dengan terdakwa Miryam S Haryani itu pula, Markus disebut pengacara Anton Taofik meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Suswanti pada Maret 2017.
Anton menyatakan tujuan mencari BAP Markus Nari dan Miryam adalah ada nama yang disebut dalam perkara proyek e-KTP. Setelah mendapatkan BAP tersebut, Anton bertemu dengan Markus Nari di fX Sudirman, Senayan, Jakarta.
Untuk mendapatkan BAP tersebut, Anton menyatakan memberikan uang Rp 2 juta kepada Suswanti. Anton juga menerima uang dari Markus Nari sebesar SGD 10.000 dan USD 10.000.
(fai/dhn)











































