"Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK Arief Hidayat, yang dilansir website MK, Rabu (8/11/2017).
Arief mengatakan, terhadap permohonan perkara ini, majelis telah melakukan pemeriksaan pendahuluan melalui Sidang Panel pada 7 Agustus 2017 dan Sidang Pleno terakhir pada 26 Oktober 2017. Dari pleno itu, penggugat menyatakan akan menarik gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggugat perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 tersebut adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan Munarman.
Mereka menggugat Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana tertuang 22 ayat (1) UUD 1945.
Perppu Ormas sendiri resmi dijadikan UU pada 24 Oktober 2017. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini