Gugatan Perppu Ormas di MK Resmi Dicabut

Gugatan Perppu Ormas di MK Resmi Dicabut

Rivki - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 10:45 WIB
Ilustrasi sidang di MK (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan sejumlah LSM dan warga resmi ditarik dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penarikan tersebut dikabulkan MK karena Perppu Ormas sudah dijadikan UU oleh DPR.

"Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK Arief Hidayat, yang dilansir website MK, Rabu (8/11/2017).

Arief mengatakan, terhadap permohonan perkara ini, majelis telah melakukan pemeriksaan pendahuluan melalui Sidang Panel pada 7 Agustus 2017 dan Sidang Pleno terakhir pada 26 Oktober 2017. Dari pleno itu, penggugat menyatakan akan menarik gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sidang pleno terakhir tersebut, para Pemohon menyatakan pihaknya menarik permohonan dengan alasan menurut pemberitaan media massa Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah menjadi undang-undang," ucap Arief.

Penggugat perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 tersebut adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan Munarman.

Mereka menggugat Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana tertuang 22 ayat (1) UUD 1945.

Perppu Ormas sendiri resmi dijadikan UU pada 24 Oktober 2017. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads