Gamawan dan Hotma Sitompul Diperiksa KPK terkait Kasus e-KTP

Gamawan dan Hotma Sitompul Diperiksa KPK terkait Kasus e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 10:07 WIB
Gamawan dan Hotma Sitompul Diperiksa KPK terkait Kasus e-KTP
Gamawan Fauzi (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi KPK. Dia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana terkait kasus korupsi e-KTP.

"Diperiksa untuk Pak Anang. Sudah ya, nanti," kata Gamawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Gamawan datang pukul 09.50 WIB. Dia mengenakan kemeja batik berwarna hijau. Ia kemudian masuk ke ruang tunggu KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan dan Hotma Sitompul Diperiksa KPK terkait Kasus e-KTPHotma Sitompul tampak di sebelah kiri mengenakan jas warna cokelat. (Faiq Hidayat/detikcom)

Ternyata di ruang tunggu KPK sudah ada pengacara kondang Hotma Sitompul. Dia mengenakan jas warna cokelat.

Gamawan dan Hotma pun berbincang tetapi tak diketahui apa isi obrolan keduanya. Nama Hotma juga pernah dikaitkan dengan perkara korupsi e-KTP. Dia pun pernah diperiksa terkait kasus itu.

Dalam kasus ini, Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads