Prosesi akad nikah tersebut berlangsung di Graha Saba Buana, Jalan Letjen Suprapto, Solo, Rabu (8/11/2017). Jokowi, yang bertindak sebagai wali nikah, duduk berhadapan dengan Bobby di tengah ruangan. Kahiyang duduk di sebelah Bobby.
Mahar pernikahan adalah seperangkat alat salat dan 80 gram emas. Pernikahan Kahiyang dan Bobby rencananya dicatat oleh Ketua KUA Banjarsari, Basir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, Bobby membaca sighat ta'lik atau janji nikah yang juga tercantum di bagian belakang buku nikahnya. Berikut sighat ta'lik yang dibacakan Bobby:
Saya Bobby Afif Nasution bin Erwin Nasution berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama Kahiyang Ayu binti Joko Widodo dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta'lik sebagai berikut:
Apabila saya:
1. Meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya selama 6 bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridha dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp 10 ribu sebagai 'iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang 'iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial. (nif/dhn)