Pemerintah Tak Bisa Hukum Penolak Imunisasi Polio

Pemerintah Tak Bisa Hukum Penolak Imunisasi Polio

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2005 11:59 WIB
Jakarta - Vaksin polio wajib diberikan pada balita. Namun, bagi warga yang mangkir, pemerintah DKI Jakarta tak punya gigi untuk memberikan sanksi.Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzie Bowo usai memberikan imunisasi polio secara simbolis kepada balita di Kawasan RCTI, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2005).Mengacu pada UU No 4/1984 tentang Penanganan Wabah, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengancam akan memberikan saksi bagi warga yang menolak imunisasi polio. Ancamannya tak tanggung-tanggung, yakni hukuman satu tahun penjara. Ancaman ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Senin (30/5/2005).Ancaman sanksi di atas bisa jadi hanya gertak sambal saja. Seluruh orangtua sebatas diimbau mengajak anak balitanya untuk diberikan vaksin polio, termasuk balita yang telah mendapat imunisasi polio sebelumnya."Kita tidak bisa memberikan sanksi hukuman, tetapi kita hanya bisa mengimbau kepada aparat, ibu-ibu, LSM, majelis taklim, ketua RT, dan lurah, agar menggerakkan warganya ke pos-pos imunisasi. Mudah-mudahan Jakarta bebas polio," harap Wagub Fauzie Bowo. (aan/)


Berita Terkait