DPR Bentuk Pansus RUU Bencana Alam
Selasa, 31 Mei 2005 11:54 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui dan menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang penanggulangan bencana. Pembentukan pansus ini terkait banyaknya bencana yang melanda Indonesia, sehingga perlu penanganan secara serius dan komprehensif.Berdasarkan pantauan detikcom, paripurna yang dihadiri sekitar 300 anggota DPR ini digelar di Gedung Nusantara II,Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2005).Paripurna juga mengesahkan pembentukan Pansus RUU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 sampai 2025. Rapat paripurna ini merupakan paripurna ke 20 dalam masa sidang keempat DPR RI. Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ini juga mengesahkan RUU tentang penetapan perpu No 1/2005 mengenai penangguhan berlakunya UU No 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi undang-undang.Saat ini, sedang berlangsung pembacaan pendapat fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap angket anggota DPR, mengenai kasus lelang gula ilegal. Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pun tak luput dibahas di sini. Agenda lainnya, yakni mendengarkan penjelasan wakil pengusul atas usul hak angket DPR, tentang kasus penjualan tanker milik Pertamina. Paripurna juga sudah menerima laporan pansus kerusuhan di Poso, terutama kasus terakhir di Tentena.
(ism/)











































