Disoal Parpol, Sipol Dinilai Komisi II DPR Sudah Efektif

Disoal Parpol, Sipol Dinilai Komisi II DPR Sudah Efektif

Dw - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 19:15 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Wakil ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan belum ada rencana memasukkan sistem informasi politik (Sipol). Peraturan KPU (PKPU) dinilai efektif jadi dasar penggunaan Sipol dalam pendafataran parpol peserta Pemilu 2019.

"Belum ada ide untuk memasukkan Sipol di dalam UU. Menurut saya di PKPU saja sudah cukup efektif," kata Lukman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Sipol menurut Lukman menjadi penopang untuk proses administratif partai politik yang mendaftar. Meski sudah efektif, Lukman menilai perlu dilakukan peningkatan performa Sipol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diverifikasi dan diakreditasi sehingga kemudian sistem yang dipakai itu sudah terjamin secara teknologi," kata Lukman.

Sipol menjadi objek pelaporan 10 parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua parpol yakni Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam laporannya menegaskan tidak adanya kewajiban parpol mengisi Sipol dalam UU Pemilu.

Aturan mengisi Sipol ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads