Komplotan Curanmor dengan Modus Pepet Korban Ditangkap

Komplotan Curanmor dengan Modus Pepet Korban Ditangkap

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 17:30 WIB
Komplotan Curanmor dengan Modus Pepet Korban Ditangkap
ilustrasi/ Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pencuri motor berinisial LGJ, MWA, EBH dan Y. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memempet motor yang digunakan korban kemudian mengajaknya ke tempat sepi.

"Pepet rampas, karena dia bergerombol jadi modusnya nakut-nakuti korban dengan segerombolannya itu," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Selasa (7/11/2017).

Bismo menerangkan awalnya keempat pelaku beserta pelaku lainnya yang masih diburu membuntuti seorang pemotor di kawasan Kuningan, pada 14 Oktober 2017. Setelah itu, pelaku memepet korban dan menggiringnya ke kawasan Jeruk Perut, Cilandak Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat sesampainya di SPBU, salah satu pelaku menaiki kendaraan si korban Kemudian korban bersama pelaku dan rombongan pelaku digiring menuju tempat sepi di kawasan Jeruk Purut," ujar Bismo.

Setiba di Jeruk Purut, pelaku langsung memukuli korban dan merebut motor yang dikendarainya. Handphone milik korban juga turut digasak.

"Dari kejadian tersebut si pelaku mengambil kendaraan motor si korban berikut handphone milik korban kejadian saat itu si korban berhasil teriak dan melarikan diri ada satpam yang mengetahui kejadian tersebut, sehingga para pelaku kabur dari lokasi tersebut," tutur Bismo.

Menurut Bismo, para pelaku baru sekali dalam melancarkan aksinya. Mereka mencuri motor karena butuh uang untuk main-main.

"Biar dapat uang untuk kebutuhan ekonomi kalau enggak buat mereka main bareng-bareng," tuturnya.

Keempat pelaku berhasil ditangkap di Cilandak Barat, Jaksel. Sedangkan pelaku lainnya masih diburu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit iPhone dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(knv/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads