Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan keduanya ditangkap setelah mencuri motor yang sedang parkir di Jalan Menteng Wadas, Setiabudi, Rabu (1/11/2017). Keduanya mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T.
"Tersangka Z dan AS mencuri kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir," kata Bismo di Mapolres Jaksel, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya untuk menakut-nakuti," ujar Bismo.
Selanjutnya pelaku menghubungi tersangka lain berinisial I agar mengambil motor hasil curian di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Tersangka I lalu menyuruh ketiga orang tersangka lain berinisial IA, RJ dan RV untuk mengambil motor tersebut.
"Ketiga tersangka mengambil sepeda motor yang telah berhasil dikuasai oleh tersangka Z dan AS," terang Bismo.
Polisi akhirnya menangkap komplotan pencuri tersebut kurang dari 24 jam di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jaksel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan, 9 butir peluru, 31 buah kunci letter T, 6 handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah pisau.
Atas perbuatannya, Z dan AS disangka pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka I, RV, RZ dan IA dikenakan pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(knv/rvk)











































