"Tentu dasar pencabutan itu menjadi pertimbangkan penyidik untuk penghentian penyidikan," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan kepada detikcom, Selasa (8/11/2017).
Imam mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan pencabutan perkara dari pelapor pada Jumat (3/11) lalu. Tapi, dalam surat tersebut, pihak pelapor tidak menyebutkan alasan pencabutan laporannya.
"Kita terima surat pencabutan dari saudara Infranius dan Indraguna. Intinya mencabut pengaduan mereka sebelumnya, tetapi tidak tercantum alasannya mengapa (dicabut laporannya)," katanya.
Meski bukan termasuk delik aduan, namun penyidik akan mengambil langkah penghentian penyidikan karena adanya permintaan dari pihak pelapor. "Kita tidak lihat ini delik aduan atau murni, tetapi apabila korban mencabut laporan tentu kita punya pertimbangan untuk menghentikan. Karena kan harus ada kepastian hukum," sambungnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tersangka yakni Joachim Wessling (mantan Dirut) dan Yuliana Firmansyah (Manager Claim). Yuliana sendiri sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, sementara Wessling menunda pemeriksaannya melalui kuasa hukumnya.
Atas dasar pencabutan laporan tersebut, polisi secepatnya akan melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menerbitkan SP3. Polisi akan menembuskan pemberitahuan SP3 itu ke kejaksaan dan para tersangka.
"Dari awal kan kita kirim SPDP ke kejaksaan, tentunya Kalau penghentian penyidikan kita nanti ditembuskan ke jaksa juga dan juga ke tersangka untuk kepastian hukum," pungkas Iman. (mei/idh)