Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut putusan MK yang dimaksud yaitu putusan nomor 76/PUU-XII/2014 tertanggal 22 September 2015.
"Kalau itu kan hubungannya dengan putusan MK yang dulu ya, nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. Itu kan memang dalam UU MD3 yang diuji waktu itu kan UU MD3," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diuji waktu itu kan UU MD3 disitukan diperlukan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan gitu kan oleh MK, MKD itu harus dimaknai sebagai persetujuan tertulis presiden kan gitu," sebut Fajar.
Kemudian, Fajar menjelaskan tentang kapan diperlukan adanya persetujuan presiden. Namun, Fajar menyebut persetujuan presiden bisa dikecualikan apabila kasus yang disangkakan terkait tindak pidana khusus.
"Kapan seorang anggota dewan itu harus mendapatkan persetujuan presiden itu ketika dimintai keterangan sebagai saksi misalnya dalam hal anggota DPR itu diduga melakukan tindak pidana, itu perlu izin presiden tetapi ada pengecualian kalau dia salah satunya disangka melakukan tindak pidana khusus," kata Fajar.
"Jadi kalau menurut putusan MK itu sebetulnya sudah jelas izin tertulis presiden memang dibutuhkan bagi anggota DPR termasuk DPD, MPR begitu juga DPRD baik provinsi maupun kabupaten kota oleh menteri, kecuali kalau disangka melakukan tindak pidana khusus berarti persetujuan tertulis itu tidak diperlukan," ucap Fajar menambahkan.
Urusan tentang izin presiden ini muncul ketika Novanto tidak menghadiri panggilan penyidik KPK. Novanto beralasan KPK harus izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya terkait kasus korupsi e-KTP.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus E-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11).
Menurut Febri surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti. Febri menyebut ada 5 poin alasan Novanto tak memenuhi panggilan KPK, termasuk agar KPK meminta izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya.
"Menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ucap Febri. (lkw/dhn)











































