Masuk ke Kolom Agama di KTP, Penghayat: Terima Kasih Tuhan

Masuk ke Kolom Agama di KTP, Penghayat: Terima Kasih Tuhan

Robby Bernardi - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 15:55 WIB
KRT Asworo Palguno Hastungkoro
Pekalongan - Penghayat kepercayaan akhirnya dapat bernapas dengan lega atas apa yang selama ini diperjuangkan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan mereka memasukkan kepercayaannya di kolom agama pada KTP.

Pembina Paguyuban Penganut Kepercayaan di Pekalongan, KRT Asworo Palguno Hastungkoro, menyatakan pihaknya bersyukur atas putusan MK tersebut.

"Gusti Tansah Paring Kasembadan, Mas," kata Asworo pertama kali mengucapkan kalimat saat menerima kabar keputusan MK yang mengabulkan gugatan dari penganut kepercayaan, Selasa (7/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguno mengatakan, dengan putusan MK tersebut, pihaknya mewakili penganut kepercayaan dari Pekalongan berterima kasih kepada pemerintah melalui hakim-hakim MK.

"Ya pertama, kami berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, alam semesta, dan pemerintah melalui hakim-hakim di MK yang sudah kabulkan gugatan kawan-kawan kami," jelasnya.

[Gambas:Video 20detik]


Saat ditanya apakah akan dilakukan pesta syukur atas putusan MK tersebut, Pilguno mengatakan pihaknya tidak merayakan syukuran dengan foya-foya atau pesta sejenisnya.

"Ya kita syukuran di rumah masing-masing, tidak dengan foya-foya. Karena putusan MK sudah jelas. Kalau kita bersyukuran berlebihan, pemikiran orang kan berbeda," bebernya.

Diakuinya, sebelumnya penganut kepercayaan ini mengalami diskriminasi hak-hak sebagai warga sipil. Termasuk untuk menjadi PNS, TNI-Polri, bahkan masuk perguruan tinggi pun seperti mimpi.

"Itu pengalaman pribadi. Tahun 1998 lulus SMA mendaftar di perguruan tinggi cukup ternama di Jateng. Di situ saya nulis kolom agama dengan kepercayaan. Saat itu saya telah lulus melalui jalur khusus. Berhubungan saya isi kolom agama dengan kepercayaan, itu langsung dicabut," kenang Palguno, yang saat itu mendaftarkan diri masuk fakultas kedokteran.

Begitu pun penganut kepercayaan lainnya, yang harus menggantungkan cita-cita begitu saja.

"Ya ndak apa-apalah. Tidak bisa jadi dokter tidak apa-apa, yang penting saat ini masih bisa mengabdikan diri pada warga masyarakat," jelasnya.

Ke depan, dengan putusan MK tersebut, pemerintah sudah tahu bahwa kepercayaan sejajar dengan agama atau sebaliknya.

"Berarti kementerian pun yang menaungi harusnya pemerintah membentuk Kementerian Agama dan kepercayaan pada tuhan, bukan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," harapnya.

Sedangkan terkait kartu tanda penduduk (KTP), pihaknya berharap para penghayat kepercayaan dapat memanfaatkan kolom agama/kepercayaan yang nantinya diubah.

"Yang semula data kependudukannya masih menginduk di agama-gama tersebut, bisa kembali ke ajaran atau keyakinan yang mereka anut. Tidak perlu rasa takut, karena sudah dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads