"Iya itu sudah dicabut laporannya Jumat kemarin," kata Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius kepada detikcom, Selasa (7/11/2017).
Menurut Alvin, pencabutan laporan itu dibuat setelah kliennya menerima tawaran pembelian asuransi dari pihak ketiga. Pihak ketiga itu disebut berani membayar asuransi dengan harga yang lebih tinggi dari nilai klaim Rp 16 juta lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin mengatakan, kliennya memilih mencabut laporannya karena ada permintaan dari pembeli. "Dengan klaim dijual kan hak tagihnya beralih ke orang lain, nah di perjanjiannya (jual-beli asuransi) itu minta dicabut laporannya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Namun, Argo mengaku belum tahu alasan pelapor.
"Iya sudah dicabut laporannya. Alasannya belum tahu," kata Argo.
Meski laporan itu telah dicabut, namun kata Argo tidak serta merta kasusnya dihentikan (SP3). "Itu tergantung penyidik," tutur Argo.
(mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini