Penghayat Masuk Kolom Agama, MUI: Kami Kaji Dulu

Penghayat Masuk Kolom Agama, MUI: Kami Kaji Dulu

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 15:10 WIB
Foto: Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia belum mau menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Penghayat Kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. MUI akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Kami di MUI sedang melakukan analisis kajian dulu, karena masalahnya agak serius, karena itu saya harus dapat masukan dari ketum soal sikap," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid saat dihubungi, Selasa (7/11/2017).

Zainut mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan jika sudah ada sikap MUI soal putusan MK itu. "Nanti lah pokoknya sesegara mungkin kita kabari (sikap MUI)" ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).

[Gambas:Video 20detik]


Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads