"Kami di MUI sedang melakukan analisis kajian dulu, karena masalahnya agak serius, karena itu saya harus dapat masukan dari ketum soal sikap," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid saat dihubungi, Selasa (7/11/2017).
Zainut mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan jika sudah ada sikap MUI soal putusan MK itu. "Nanti lah pokoknya sesegara mungkin kita kabari (sikap MUI)" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).
Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini