Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Markus Pinem mengatakan, AY yang merupakan warga Bireun, Provinsi Aceh ditangkap saat sedang melintas di KM 42 Banyuasin menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Saat melakukan razia pada Jumat (3/11) sekitar Pukul 07.15 WIB, pelaku diketahui membawa sabu di dalam tas.
"Awal kita dapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu dari Medan menuju Lampung dan melintas di Banyuasin. Saya didamping Wakapolres Kompol Tommy, langsung memimpin operasi zebra dan benar ditemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg," terang Yudi saat jumpa pers di Mapolres Banyuasin, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upahnya Rp 2 juta, tapi itu hanya untuk uang muka, karena setelah barang sampai akan diberikan uang yang lebih besar oleh seseorang yang menerima di Lampung. Untuk pemilik dan penerima barang haram ini sedang dilakukan pengejaran dan akan terus kita kembangkan," sambung mantan Kasubdit I Direskrimum Polda Sumsel ini.
Selain AY, dihari yang sama Satres Narkoba Polres Banyuasin turut mengamankan JM (27), warga Palembang yang juga pengedar sabu di wilayah Banyuasin. JM diamankan saat akan melakukan transaksi di KM 14 Banyuasin dengan membawa 2 paket seberat 94 gram.
"Total sabu yang kita amankan seberat 1,94 Kg dengan dua tersangka. Atas pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan 6.000 jiwa dari bahaya peredaran narkoba dan akan terus kita perketat jalur perlintasan di Banyuasin," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (asp/asp)











































