Teguh menjelaskan, peraturan tata ruang tidak memperbolehkan bangunan yang berdekatan dengan laut.
"Harusnya nggak boleh, harusnya steril. Kan nggak boleh sepadan kali, jalan, atau laut. 20 meter di belakang tembok (sheet pile) nggak boleh ada bangunan. Ini kita fungsikan buat jalan harusnya," kata Teguh, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurutnya diperlukan penataan wilayah Luar Batang. Namun untuk saat ini fokus penataan berada di wilayah Kampung Akuarium.
"Ini harus ada penataan. Kan mau ada penataan. Kan rencananya Pak Gubernur akan ada penataan. Ini (Luar Batang) termasuk. Cuma fokusnya Kampung Akuarium dulu," jelasnya.
Kebocoran tanggul yang menyebabkan rumah warga di RT 03 tergenang sudah dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta. Petugas masih melakukan penanganan dengan menyumbat lubang-lubang yang bocor
"Saya sudah laporan dengan Pak Gubernur dan Pak Wagub. Cuma sekarang kita prioritas penanganan kebocoran dulu yang ada di sini. Supaya warga tidak terdampak dulu. Nambel yang bocor menguras air supaya nggak ada genangan," ujarnya.
(fdn/fdn)