"Intinya, kami harus hati-hati melakukan penyelidikan ini ya," kata Kasubdit IV Kombes Roma Hutajulu di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Terkait substansi kasus, Roma tak mau menduga-duga. Dia menegaskan proses laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, menurutnya, polisi sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang diajukan pelapor. Sedangkan pihak imigrasi, selaku otoritas yang mengeluarkan surat pencekalan, belum akan dipanggil.
"Pelapor dan saksi-saksi yang diajukan pelapor aja (yang sudah diperiksa). (Pihak imigrasi) belum (dipanggil). Iya (akan dipanggil), intinya semua masih proses penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Saut dilaporkan seseorang bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober lalu. Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini