Polda Metro: Tak Perlu TGPF, Kasus Novel Selalu Ada Progres

Polda Metro: Tak Perlu TGPF, Kasus Novel Selalu Ada Progres

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 11:44 WIB
Kombes Argo Yuwono. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Publik mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Namun pihak kepolisian memandang hal itu tidak perlu dilakukan, karena polisi selalu mendapatkan perkembangan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

"Untuk wacana pembentukan TPGF, menurut saya tidak perlu dilakukan, karena polisi sudah banyak kemajuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (7/11/2017).

Argo menyebutkan, kemajuan itu di antaranya memeriksa saksi-saksi, hingga pemeriksaan CCTV melalui bantuan AFP (Australia Federal Police). Polisi juga telah membuat sketsa wajah yang dicurigai dengan harapan bisa mengidentifikasi pelakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CCTV di sekitar rumah korban itu juga kita periksa sampai ke Australia, AFP ya. Kemudian kami juga telah mengkonfrontir kepada saksi-saksi terhadap orang yang dicurigai untuk dibuatkan sketsa wajah," katanya.

Ia katakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan setiap perkembangan yang diperoleh pihak kepolisian.

"Setiap minggu kita anev (analisa dan evaluasi) seperti apa kemajuannya, kita koordinasikan juga ke KPK. Progresnya itu kita sampaikan, tetap ada progres setiap harinya," kata Argo.

Argo menyatakan, setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Ia mencontohkan seperti bom di depan Kedutaan Indonesia di Paris yang sudah terjadi dua kali namun belum terungkap, padahal pelaku sudah teridentifikasi dari rekaman CCTV.

Menurutnya juga tidak menjadi jaminan suatu kasus dapat terungkap setelah dibentuk tim TGPF. "Ada beberapa TGPF yang sudah dilakukan, seperti di kasus '98 itu penembakan sampai sekarang belum ketahuan siapa yang nembak. Terus kemudian kasus Munir, polisi sendiri yang mengungkap Polycarpus," tambahnya.

Argo menegaskan, polisi masih mampu mengungkap kasus itu. Hanya saja, polisi membutuhkan waktu dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

"Percayakan saja sama polisi, kita selalu ada progres. Jadi kalau nanti TPGF muncul, nanti banyak kasus yang lama ditangani kepolisian minta di-TPGF, jadi tidak perlu," tuturnya. (mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads