"Ya bisa, kalau ada perbaikan, terjadi kerusakan, minimal dia membuat tanda tersebut. Salah satu usaha apabila terjadi kerusakan, ya itu kami melakukan kegiatan mengingatkan penyelanggara jalan bahwa apabila terjadi kerusakan jalan, dia harus melakukan tindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Pasar Seni Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/11/2017).
Penyelenggara yang dimaksud Halim adalah pemerintah yang menangani jalan tersebut. Jika di tingkat provinsi, penyelenggara adalah gubernur dan dilimpahkan kepada Dinas Bina Marga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Peringatan ini pun, kata Halim, bukan hanya untuk Jalan Lodan saja tapi setiap jalan jika ada lubang dan tidak dilakukan perbaikan.
"Di mana saja, jika ada lubang tidak dilakukan perbaikan, tidak ada tanda-tanda rambu, kalau misalkan ini. Itu bisa bisa ditersangkakan," ujarnya.
Halim juga mengatakan persoalan di Jalan Lodan ini telah dibahas di forum lalu lintas. Sejumlah pihak diundang dalam rapat tersebut.
"Kita sudah lakukan rapat di forum lalu lintas, dihadiri banyak pihak, baik kejaksaan, pengadilan, Dinas Bina Marga sendiri, kita ingatkan menyangkut 273, di pasal bahwa yang penyelenggara jalan wajib bertanggungjawab terhadap jalan," imbuhnya.
Terkait lubang galian itu, Dinas Bina Marga sebelumnya mengatakan jika sudah memasang pagar beton (Moveable Concrete Barrier/MCB) namun jumlahnya kurang. Selain pembatas berupa MCB, seng, karung, dan garis polisi juga pernah dipasang. Namun benda-benda itu hilang.
"Ya tahu sendiri tulisan awalnya banyak, tiap lubang ada, jadi tiga kali nih kontraktornya membuat spanduk (pemberitahuan). Nempelin di tiap seng, ya tahu sendiri warga, tahu-tahu hilang, pagi dirapihin siang sudah berantakan," ucap Staf Pengendali Lapangan Sudin Bina Marga, Hermansyah, saat ditemui di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2017).
(ams/aan)