Keluhan PBB Soal Sipol: Data yang Diinput Hilang karena Maintenance

Keluhan PBB Soal Sipol: Data yang Diinput Hilang karena Maintenance

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 11:09 WIB
Keluhan PBB Soal Sipol: Data yang Diinput Hilang karena Maintenance
Partai Bulan Bintang (PBB) memberikan keterangan terkait laporan bermasalahnya Sipol pada pendaftaran peserta Pemilu 2019 dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu, Selasa (7/11/2017) Foto: Dwi Andayani-detikcom
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) mengeluhkan hilangnya data dalam sistem informasi partai politik (Sipol) karena maintenance. Gangguan ini membuat dokumen persyaratan PBB sebagai calon peserta Pemilu 2019 dianggap tidak lengkap.

"Seluruh data ketua, sekretaris dan bendahara itu masuk dan terinput tapi setelah ada maintenance nama sekretaris hilang dan dokumen menjadi tidak lengkap," ujar koordinator Sipol PBB wilayah Jawa Barat, Nia, dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Selain hilang, ada juga datang yang tidak di-input namun masuk dalam Sipol. Kejadian ini menurut Nia terjadi setelah adanya maintenance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di DPC kota Bogor dilakukan print out F2 diidentifikasi banyak anggota yang tidak di-input oleh DPC kota Bogor tetapi ada dalam sipol," sambungnya.

"Perubahan itu terjadi setelah adanya maintenance, sebelum ada maintenance itu tidak ada," imbuh dia.

Sementara itu, liaison officer PBB, Sukmo, mengatakan Sipol yang digunakan dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 menjadi beban bagi anggota. Sebab dokumen-dokumen wajib dimasukkan dalam Sipol.

"Sipol yang sifatnya semestinya friendly menjadi semacam momok bagi sebagian partai politik atau sebagian user yang diberikan kewajiban untuk memasukkan data parpol ke Sipol," kata Sukmo.

Dalam aduannya ke Bawaslu, PBB melaporkan penginputan data dalam Sipol mengalami gangguan berupa koneksi jaringan internet dan proses maintenance pada server Sipol.

Karena permasalahan ini, dokumen persyaratan PBB pada 34 provinsi yang sudah lengkap belum dapat dimasukkan ke dalam Sipol.

Komisioner KPU Hasyim Asyari sebelumnya menyebut 10 parpol tak punya dalil kuat dalam aduan ke Bawaslu. Para pelapor mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai Sipol yang disebut bermasalah.

"Keseluruhan dalil (laporan) tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya pelapor sebagai suatu partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran," ujar Hasyim dalam sidang dengan agenda mendengar jawaban dari termohon.

Sepuluh parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai Sipol yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno.

Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads