Ditilang Polisi karena Masuk Jalur Cepat, Pemotor ini Malah Heran

Ditilang Polisi karena Masuk Jalur Cepat, Pemotor ini Malah Heran

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 11:02 WIB
Rambu penanda motor tak boleh masuk jalur cepat. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Seorang pengendara roda dua bernama Hanif dengan nomor polisi B 3054 TET tidak terima ditilang petugas kepolisian saat memasuki jalur cepat di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat arah Pulomas. Ia mengaku sudah 5 tahun putar arah lewat jalur cepat di jalan ini dan tidak pernah ditilang.

Hanif diberhentikan oleh Brigadir Umar di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 09.55 WIB. Namun Hanif heran dan tidak terima dan mencoba mencari rambu yang dijelaskan Brigadir Umar.

"Ya, kita nggak terima orang dia (polisi) nggak sosialiasi. Dan saya udah melakukan itu bertahun-tahun dari saya SMA. Saya tinggal sudah lima tahun, saya nggak terima, saya minta kejelasan," kata Hanif saat ditemui.
Hanif yang protes ke polisi gara-gara ditilang.Hanif yang protes ke polisi gara-gara ditilang. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom

Hanif mengatakan polisi membuat aturan baru dan tidak memberi tanda rambu larangan. Ia juga menyimpulkan jalur cepat di Jalan Ahmad Yani seperti Jalan Sudirman yang bisa dilalui jalur cepatnya untuk memutar balik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya biasa lewat sini, tiba-tiba dia (polisi) bikin aturan baru dan kita nggak ngelihat ada tanda-tanda apa gitu, kata dia ada di situ. Saya sudah dari beberapa hari nggak ada masalah di sini. Di Kuningan sama di Sudirman sama kalau muter. Motor ke jalur cepat dulu baru muter," ucap Hanif.

Petugas kepolisian lainnya, Bripka Jewelry Purba memberi penjelasan kepada Hanif dengan hati-hati. Awalnya, Hanif tidak mau ditilang namun setelah diberi pengertian akhirnya ia menerima.

"Bapak cermati rambunya, segala pernyataan yang diterangkan rambu. Sepeda motor masuk jalur lambat, pengguna jalan menggunakan kendaraan apa? Yang perlu saya tekankan, tidak ada larangan memutar, tapi ada rambu sepeda motor masuk jalur lambat," kata Bripka Jewelry kepada Hanif.

Bripka Jewelry mengatakan kendaraan roda dua bisa memutar balik setelah melewati flyover Cempaka Mas. Menurut Bripka Jewelry, bukan kebiasaan rumah dekat, tapi rambu lalu lintas harus ditaati.

"Lurus naik flyover, turun, baru (putar arah), taati berlalu lintas, di sini sudah bertahun-tahun, tapi foto bentuk rambunya, warna rambunya. Bukan masalah kebiasaan dan rumah dekat, ini bukan dasar berlalu lintas," ujarnya kepada Hanif.

Hanif dikenakan Pasal 287 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Ia dikenakan denda maksimal Rp 500 Ribu. (cim/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads