Hanif diberhentikan oleh Brigadir Umar di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 09.55 WIB. Namun Hanif heran dan tidak terima dan mencoba mencari rambu yang dijelaskan Brigadir Umar.
"Ya, kita nggak terima orang dia (polisi) nggak sosialiasi. Dan saya udah melakukan itu bertahun-tahun dari saya SMA. Saya tinggal sudah lima tahun, saya nggak terima, saya minta kejelasan," kata Hanif saat ditemui.
![]() |
Hanif mengatakan polisi membuat aturan baru dan tidak memberi tanda rambu larangan. Ia juga menyimpulkan jalur cepat di Jalan Ahmad Yani seperti Jalan Sudirman yang bisa dilalui jalur cepatnya untuk memutar balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kepolisian lainnya, Bripka Jewelry Purba memberi penjelasan kepada Hanif dengan hati-hati. Awalnya, Hanif tidak mau ditilang namun setelah diberi pengertian akhirnya ia menerima.
"Bapak cermati rambunya, segala pernyataan yang diterangkan rambu. Sepeda motor masuk jalur lambat, pengguna jalan menggunakan kendaraan apa? Yang perlu saya tekankan, tidak ada larangan memutar, tapi ada rambu sepeda motor masuk jalur lambat," kata Bripka Jewelry kepada Hanif.
Bripka Jewelry mengatakan kendaraan roda dua bisa memutar balik setelah melewati flyover Cempaka Mas. Menurut Bripka Jewelry, bukan kebiasaan rumah dekat, tapi rambu lalu lintas harus ditaati.
"Lurus naik flyover, turun, baru (putar arah), taati berlalu lintas, di sini sudah bertahun-tahun, tapi foto bentuk rambunya, warna rambunya. Bukan masalah kebiasaan dan rumah dekat, ini bukan dasar berlalu lintas," ujarnya kepada Hanif.
Hanif dikenakan Pasal 287 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Ia dikenakan denda maksimal Rp 500 Ribu. (cim/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini