"Kalau hasil musyawarah kemarin yang batal menikah hanya Indah Lestari saja. Kalau dengan Perawati tetap akan melangsungkan pernikahan. Sebelum ada pembatalan, keluarga Indah datang ke kantor desa minta buatkan surat pernyataan pembatalan," terang Kades Teluk Kijing III, Yupanser Ahmad, Selasa (7/11/2017).
Menurut Panser, untuk waktu pelaksanaan pernikahan Cindra dengan Perawati akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ada dalam undangan, yakni 8 November di Desa Lumpatan II, Musi Banyuasin. Indah menandatangani surat pernyataan pembatalan menikah pada 2 November lalu di kantor desa Teluk Kijing III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Indah Lestari) tidak mau menikah di bawah tangan, termasuk untuk dimadu juga tidak mau. Karena sejak awal seharusnya Indah menikah dan tercatat di KUA Lais kemarin (6/11), tapi karena ada kabar pembatalan dari Kemenag jadi berupah pikiran," sambungnya.
Sebelumnya, ayah kandung Cindra mengaku akan tetap melangsungkan resepsi pernikahan putranya meskipun tidak bisa tercatat di KUA pada Kamis (9/11). Pasalnya, sekitar 1.500 undangan telah disebarkan ke tamu undangan yang ada di Sumatera Selatan.
"1.500 undangan sudah disebar, tidak mungkin untuk dibatalkan. Kami pihak keluarga juga sudah pesan semua seperti konsumsi, tenda dan orgen untuk resepsi," kata Cik Dang. (asp/asp)











































