Buronan Koruptor Masih Jauh dari Jeruji Besi
Selasa, 31 Mei 2005 09:14 WIB
Jakarta - Upaya memburu koruptor dilakukan gegap gempita. Berbagai tim pun dibentuk, mulai dari Timtas Tipikor hingga Tim Pemburu Koruptor. Kejaksaan, KPK dan polisi pun terus melakukan perburuan. Namun hingga kini, buronan koruptor itu agaknya masih jauh dari jeruji besi. Baik Timtas Tipikor bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Tim Pemburu Kuroptor bikinan Wapres M Jusuf Kalla agaknya masih "mencium bau" para koruptor saja, dan belum menangkapnya. Entah, tim apa lagi nanti yang bakal dibentuk nanti?Para buronan itu pun kini seakan terlupakan, seiring ramainya kasus penuntasan korupsi di Bank Mandiri dan KPU. Mereka pun hanya masuk daftar tunggu para koruptor yang harus masuk penjara. Padahal uang yang dikorupsi mereka jumlahnya juga mencapai puluhan triliun rupiah. Para koruptor yang belum dapat dieksekusi karena keburu kabur setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Sebut saja, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Udjin begitu sebutannya, terpidana 15 tahun penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ini kabur dengan memanfaatkan celah hukum dimana ada tenggang waktu pelaksanaan eksekusi dengan pengiriman relas putusan kasasi.Koruptor yang kabur lainnya adalah Sjamsul Nursalim. Penjahat kasus korupsi dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) di Bank Dagang Negara Indonesia ini kabur setelah mendapat izin berobat dari Kejaksaan Agung. Saat itu kasus Sjamsul ini dalam tahap penyidikan. Kini Sjamsul masih bisa dengan tenang menikmati Rp 1,3 triliun hasil jarahannya.Sebelumnya, Sjamsul memang sempat ditahan oleh Kejaksaan Agung. Namun dengan alasan sakit, status tahanan Sjamsul kemudian dibantarkan. Tidak hanya itu, dia pun diizinkan berobat ke ke RS Fukoaka Jepang. Seperti dijelaskan tadi, setelah masa pembantarannya habis, Sjamsul bukannya balik ke Indonesia malah pergi pergi ke Singapura.Pihak Kejaksaan Agung dan KBRI memang pernah meminta Sjamsul balik ke Indonesia. Namun permintaan itu ditolaknya, Upaya ekstradisi kemudian diupayakan pemerintah RI, tapi lagi-lagi mentah. Singapura menolak karena memang tidak ada perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura. Selanjutnya Samadikun Hartono, terpidana 4 tahun yang telah diputus bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana BLBI di Bank Modern. Dia juga kabur saat dirinya akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Lucunya dalam pelariannya, Samadikun Hartono sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA lewat kuasa hukumnya. Lebih lucu lagi, PN Jakarta Pusat tetap memproses PK Samaduikun meskipun dia dalam status buronan.Nama-nama lainnya yang juga masih berstatus buron adalah Hendra Rahardja, Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto. Ketiganya kabur ke Australia sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dana BLBI di Bank BHS. Hendra Rahardja adalah kakak Edi Tansil yang menjadi buronan kasus kredit macet di Bapindo senilai Rp 1,7 triliun.Ketiganya akhirnya disidik dan disidangkan secara in absentia karena tersangka tidak berada di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mereka bersalah. Masing-masing, Hendra Rahardja seumur hidup, Eko 20 tahun penjara dan Sherny 20 tahun penjara. Mereka adalah direksi BHS Bank.Buronan yang belum dieksekusi juga adalah David Nusa Wijaya, terpidana 8 tahun penjara dalam putusan kasasi MA dalam kasus korupsi di Bank Sertivia. David yang mengemplang uang negara Rp 1,29 triliun itu kabur ke Singapura sebelum putusan kasasi MA itu dikeluarkan. Sebelumnya David memang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Pelaku korupsi lain yang masih bebas merdeka adalah Bambang Sutrisno, mantan wakil komisaris utama PT Bank Surya, serta Adrian Kiki Ariawan mantan Direktur Utama Bank Surya. Padahal mereka juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Bambang keburu kabur ke Singapura saat kasusnya disidik Kejagung. Vonis terhadap keduanya juga dilakukan secara in absentia.Di luar itu masih ada lagi nama sejumlah koruptor kakap lainnya, seperti Maria Pauline Lumowa. Maria dikenal sebagai pembobol BNI bersama dengan Adrian Waworuntu. Keduanya berhasil "menggasak" uang BNI hingga Rp 1,3 triliun. Maria pun kini aman berada di Singapura.Wakil Jaksa Agung Basrief Arief yang juga menjadi menjadi Ketua Tim Pemburu Koruptor kepada detikcom mengakui hingga kini pihaknya masih melakukan perburuan dan belum menangkap mereka. "Siang ini kita baru dapat progresnya. Saya akan meminta laporan dulu, dari staf saya," kata Basrief Arief saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (31/5/2005).Basrief mengatakan tim yang dipimpinnya telah mengidentifikasi sejumlah tempat yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian para koruptor, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, tim juga telah mengidentifikasi sejumlah aset milik para koruptor itu. "Sekarang sedang kita lakukan pengecekan di lokasi apakah benar aset tersebut milik para koruptor. Misalnya dengan BPN, kelurahan dan informasi dari lingkungan sekitar lokasi," katanya.Sementara menyangkut aset yang di luar negeri, menurut Basrief, tim masih dilakukan penjajakan dengan negara yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian fisik dan aset mereka.
(mar/)











































