Operasi Zebra, Polisi Juga Tindak Sopir yang Tak Gunakan Seat Belt

Operasi Zebra, Polisi Juga Tindak Sopir yang Tak Gunakan Seat Belt

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 10:17 WIB
Pengendara mobil yang tak memakai sabuk pengaman kena tegur polisi (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menindak pengendara roda dua yang melintas di jalur cepat Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat. Tak hanya pemotor, polisi juga menindak pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt) demi keselamatan pengendara.

Pantauan detikcom, di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 09.46 WIB, polisi menyisir pengendara roda empat yang tidak menggunakan seat belt. Seorang pengendara disetop oleh petugas.

"Selamat siang mas, seat belt harus digunakan untuk keselamatan," sapa petugas kepolisian, Brigadir Rudi di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira cuma di tol aja yang pakai seat belt pak," jawab pengendara Lukman.

Polisi menegur pengendara mobil yang tak memakai sabuk pengamanPolisi menegur pengendara mobil yang tak memakai sabuk pengaman (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

Tak hanya Lukman, Brigadir Rudi juga memberhentikan kendaraan roda empat lainnya. Sujana, seorang pengendara mengaku istrinya lupa menggunakan seat belt setelah dari pom bensin.

"Selamat pagi bapak, wajib pakai sabuk ya pak. Penumpang samping yang tidak pakai juga wajib pakai," pesan Rudi.

"Habis isi bensin tadi. Dia (istri) lupa, kalau perempuan banyak lupanya. Habis isi bensin tadi ya," jawab Sujana.

Adapula pengendara yang diberhentikan karena menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara. Rudi memberhentikan Waode karena ia menggunakan ponsel dan tidak menepi.

"Silakan ibu menepi dulu, itu sangat dilarang bu. Kan mengganggu konsentrasi," ucap Rudi pada Waode.

"Ya tadi anak saya sakit muntah, soalnya nelponnya pas dijalan, jadi saya angkat dulu pak," ujar Waode.

Pengendara roda empat yang tidak menggunakan seat belt baik pengendara maupun penumpang samping akan dikenakan Pasal 289 tentang penggunaan sabuk keselamatan baik sopir dan penumpang di samping dengan denda maksimal Rp 250 Ribu.

Sedangkan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenakan Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi dan dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu. (cim/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads