Pantauan detikcom, di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 09.46 WIB, polisi menyisir pengendara roda empat yang tidak menggunakan seat belt. Seorang pengendara disetop oleh petugas.
"Selamat siang mas, seat belt harus digunakan untuk keselamatan," sapa petugas kepolisian, Brigadir Rudi di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tak hanya Lukman, Brigadir Rudi juga memberhentikan kendaraan roda empat lainnya. Sujana, seorang pengendara mengaku istrinya lupa menggunakan seat belt setelah dari pom bensin.
"Selamat pagi bapak, wajib pakai sabuk ya pak. Penumpang samping yang tidak pakai juga wajib pakai," pesan Rudi.
"Habis isi bensin tadi. Dia (istri) lupa, kalau perempuan banyak lupanya. Habis isi bensin tadi ya," jawab Sujana.
Adapula pengendara yang diberhentikan karena menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara. Rudi memberhentikan Waode karena ia menggunakan ponsel dan tidak menepi.
"Silakan ibu menepi dulu, itu sangat dilarang bu. Kan mengganggu konsentrasi," ucap Rudi pada Waode.
"Ya tadi anak saya sakit muntah, soalnya nelponnya pas dijalan, jadi saya angkat dulu pak," ujar Waode.
Pengendara roda empat yang tidak menggunakan seat belt baik pengendara maupun penumpang samping akan dikenakan Pasal 289 tentang penggunaan sabuk keselamatan baik sopir dan penumpang di samping dengan denda maksimal Rp 250 Ribu.
Sedangkan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenakan Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi dan dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu. (cim/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini