Pantauan detikcom di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), pukul 09.24 WIB, beberapa pemotor diberhentikan karena melintas di jalur cepat. Alasan pemotor ini sama, mereka ingin memutar balik agar memotong jalan.
"Emang biasanya muter di sini. Kalau nggak ada polisi, lewat saja. Rambu mah lihat, rambu juga," kata seorang pemotor dengan nomor polisi B-3060-SML, Yana, di lokasi.
![]() |
Pemotor lainnya, Yenny, juga beralasan ingin memutar balik sehingga melewati jalur cepat. Namun ia mengaku tidak melihat rambu lalu lintas roda dua dilarang memasuki jalur cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang petugas kepolisian, Brigadir Umar, mengatakan pemotor banyak melintas karena ingin memutar balik. Namun sudah ada rambu yang jelas di batas jalur cepat dan jalur lambat.
![]() |
"Pemotor berkenan nggak saya tilang? Kan sudah ada rambunya," jelas Brigadir Umar.
Pengendara roda dua di Jalan Ahmad Yani mayoritas dikenai Pasal 287 ayat 1 karena melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Dalam hal ini, jumlah denda maksimal adalah Rp 500 ribu. (cim/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini