Pantauan detikcom di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 08.54 WIB, para pemotor yang masuk ke jalur cepat diberhentikan oleh petugas kepolisian. Mereka langsung ditindak dengan penilangan karena rambu sudah ada di batas jalan jalur cepat dan jalur lambat.
"Selamat pagi, bapak melanggar rambu lalu lintas memasuki lajur cepat," ujar seorang petugas lantas, Bripka Ferdi di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka Ferdi mengatakan putaran balik di lajur cepat Jalan Ahmad Yani hanya untuk kendaraan roda empat. Bripka Ferdi juga mengimbau pemotor agar jangan menganggap benar kesalahan jika tidak dapat penindakan.
"Ini untuk putaran mobil. Walaupun nggak ada polisi ikuti rambu-rambu. Yang menurut anda benar kita kembalikan lagi fungsinya," jelas Bripka Ferdi.
Para pemotor yang ditilang akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Para pemotor ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 Ribu.
Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan operasi zebra mulai dari tanggal 1 November 2017 hingga 14 November 2017. Penindakan dilakukan di beberapa titik yakni, Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen Suprapto, dan Jalan Gajah Mada. (cim/fjp)