Kades soal 2 Wanita Batal Dinikahi Sekaligus: Indah Tak Ingin Dimadu

Kades soal 2 Wanita Batal Dinikahi Sekaligus: Indah Tak Ingin Dimadu

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 09:13 WIB
Indah dan Perawati tak jadi dinikahi sekalligus oleh Cindra (raja/detikcom)
Pekanbaru - Indah Lestari (18) secara mengejutkan memutuskan untuk batal menikah dengan Cindra. Selain menolak menikah di bawah tangan (nikah siri), ia juga tak ingin dimadu.

Kepala Desa Teluk Kijing III, tempat Indah Lestari berdomisili membenarkan kabar pembatalan tersebut. Indah membatalkan menikah dengan Cindra saat melakukan musyawarah di kantor desa pada 2 November lalu.

"Sudah resmi batal (Cindra menikahi Indah), ada beberapa pertimbangan yang diambil Indah. Selain menolak menikah di bawah tangan, dia juga tidak ingin dimadu," ujar Panser saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan seluler, Selasa (7/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Panser, saat melakukan musyawarah bersama kedua belah pihak, keluarga Cindra sempat mengusulkan untuk menikah di bawah tangan terlebih dahulu. Setelah resepsi, barulah semua persyaratan menikah dipenuhi agar bisa tercatat oleh pemerintah.

Namun, Indah menolak usulan keluarga Cindra karena mengaku akan dirugikan sebagai pihak perempuan. Padahal, saat melakukan musyawarah Cindra yang saat itu tidak hadir karena bekerja sempat dihubungi melalui telepon seluler.

"Cindra tidak hadir pas musyawarah, tapi sempat dihubungi dan bicara langsung tentang usulan itu. Indah mengaku rugi, selain masih gadis, dia harus dimadu dan juga pernikahannya tidak tercatat oleh negara," tambah Panser.

Sebelum membatalkan rencana pernikahan dan menyatakan mundur, ayah kandung Indah, Darul diketahui telah mencabut berkas permohonan nikah di KUA Lais yang sudah terdaftar pada 31 Oktober lalu. Permohonan nikah dicabut setelah mendengar kabar, bahwa Kemenag Sumsel melarang pernikahan yang viral di media sosial ini.

"Berkas permohonan nikah sudah dicabut dan kami tidak akan menikahkan karena itu di luar ketentuan. Orang boleh nikah tapi sesuai prosedur. Meskipun yang satunya tidak menikah di KUA, tapi itu sudah diketahui akan menikah lagi (poligami) dan kami sepakat dengan apa yang dikatakan Kakanwil secara tercatat di KUA tidak bisa dilaksanakan," terang Alamsyah selaku Kepala KUA Lais. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads