"Dalam rangka penyelamatan dan pengembalian uang negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah milik tersngka yang berada di daerah Jaktim di kompleks PU," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin saat dihubungi detikcom, Senin (6/11/2017).
Penyitaan aset terkait dengan perkiraan uang pengganti. Dalam kasus itu diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjono mengatakan rumah Sudi di komplek PU, Jakarta Timur itu baru dipasangi plang penyitaan hari ini. Rumah tersebut memiliki luas tanah 300 meter dan luas bangunan 400 meter.
Nilai aset itu diperkirakan Rp 4 miliar. Aset tersebut menurut Sarjono baru akan dilelang jika perkara sudah inkrah.
"Nilainya (rumah) Rp 4 miliar lebih. Nanti kita cari lagi, seperti kendaraan belum kita dapat lagi datanya nanti kita cek lagi di LHKPN," ujarnya.
Dalam kasus itu, Sudi pada tahun 2013-2014 diduga menggunakan anggaran operasional perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kejagung akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan orang lain.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti akan dilakukan pengembangan setelah nanti di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana keterangan yang bersangkutan, korupsi tidak mungkin sendiri pasti ada pihak lainnya yang terlibat. Dia bertanggungjawab pasti tidak sendiri, pasti ada petugasnya," ujarnya. (yld/fdn)