Kejati DKI Sita Rumah Eks Dirkeu Brantas Abipraya

Kejati DKI Sita Rumah Eks Dirkeu Brantas Abipraya

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 19:49 WIB
Gedung Kejaksaan Agung/Foto: Dhani Irawan-detikcom
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita rumah mantan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko. Sudi berstatus tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2013-2014.

"Dalam rangka penyelamatan dan pengembalian uang negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah milik tersngka yang berada di daerah Jaktim di kompleks PU," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin saat dihubungi detikcom, Senin (6/11/2017).

Penyitaan aset terkait dengan perkiraan uang pengganti. Dalam kasus itu diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan itu terkait rencana uang pengganti yang dibebankan kepada tersangka. Jadi dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi PT Brantas ada kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP senilai Rp 5,2 miliar," ujarnya.

Sarjono mengatakan rumah Sudi di komplek PU, Jakarta Timur itu baru dipasangi plang penyitaan hari ini. Rumah tersebut memiliki luas tanah 300 meter dan luas bangunan 400 meter.

Nilai aset itu diperkirakan Rp 4 miliar. Aset tersebut menurut Sarjono baru akan dilelang jika perkara sudah inkrah.

"Nilainya (rumah) Rp 4 miliar lebih. Nanti kita cari lagi, seperti kendaraan belum kita dapat lagi datanya nanti kita cek lagi di LHKPN," ujarnya.

Dalam kasus itu, Sudi pada tahun 2013-2014 diduga menggunakan anggaran operasional perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kejagung akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan orang lain.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti akan dilakukan pengembangan setelah nanti di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana keterangan yang bersangkutan, korupsi tidak mungkin sendiri pasti ada pihak lainnya yang terlibat. Dia bertanggungjawab pasti tidak sendiri, pasti ada petugasnya," ujarnya. (yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads