Sidang ini berlangsung di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Senin (6/11/2017). Dalam sidang perdana ini, JPU M Yusuf Ibrahim dan Sukatmini dalam dakwaanya menyebutkan terdakwa dengan sengaja menyebar kebencian berbau SARA melalui medsosnya.
Di dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa pada 20 Mei 2015 memposting di Facebook dengan user name Harsono Abdulalah. Postingannya memuat gambar Presiden Jokowi dengan kalimat ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini belum lagi kalimat yang sangat tidak sopan dalam medsos tersebut.
"Postingan terdakwa jelas mengundang unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap negara," kata JPU.
Tak cuma itu saja, terdakwa dalam postinganya 23 Agustus 2015 mengajak masyarakat pribumi untuk membantai suku Tionghoa di Indonesia. Postingan itu dilakukan terdakwa dengan aku bernama, Muhamad Ali Firdaus.
Atas perbuatan itu terdakwa dijerat pasal 45 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2), UU RI No 11 Tahun 2008 tetang ITE. Dijerat Pasal 16 dan Pasal 4 huruf B UU RI NO 20 tahun 2008 tentang diskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan pasal 207 KUHP.
Dalam sidang ini dipimpin majelis hakim Martin Ginting. Majelis meminta, pada sidang Selasa (14/11) untuk melakukan pembuktian.
"Juga jaksa kami minta untuk menghadirkan saksi-saki," kata Martin Ginting. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini