"Berdasarkan catatan pembukuan, setiap barang yang diterima dan keluar dicatat di sini," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (6/11/2017) sore.
Beberapa lembar dari pembukuan itu tampak dirobek. Sementara halaman demi halaman tertulis tanggal pembelian atau penjualan, jumlah paket, total harga dan setoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pembukuan tersebut, angka transaksi bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan bahkan lebih. Oleh karena itu, petugas akan mendalami ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual-beli sabu yang dilakukan Swastika.
"Akan kita dalami dan kembangkan mengarah ke pencucian uang karena perannya sebagai bandar," ucap Hadi.
Kini status Swastika tersangka kasus narkoba. Karena keberadannya tak diketahui, polisi juga menetapkan Swastika sebagai buron. (vid/asp)