Deniarto dan Heru merupakan rekan kerja. Keduanya membuat 14 perusahaan fiktif untuk memenangkan proyek-proyek.
Sepanjang persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Deniarto selalu menyebut nama Heru yang tahu tentang seluk beluk e-KTP. Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar pun menanyakan di mana keberadaan Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon pun merasa bila jawaban Deniarto yang melimpahkan kesalahan ke Heru sebagai alasan belaka. Dia pun menegur Deniarto.
"Jangan-jangan karena dia (Heru Taher) sudah meninggal kesalahan ditumpahkan kepada dia (Heru Taher) ya?" kata Jhon.
Deniarto yang ditegur Jhon hanya diam saja. Dia tampak menundukkan kepalanya.
Selama bersaksi, Deniarto menjelaskan perusahaan 14 yang dimiliki Heru Taher, dia dan Cyprus Anthonia Tatali berada di gedung yang sama, Lantai 27, Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Biaya sewa gedung dan karyawan disebut Deniarto dibayar oleh Heru Taher.
Selain itu, Deniarto juga mengakui bahwa perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana mempunyai saham di PT Murakabi Sejahtera. Sebab Taher yang memberikan informasi hal tersebut.
PT Mondialindo juga berganti kepemilikan saham mulai Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto), Reza Herwindo (anak Setya Novanto) dan Deisti Astriani (istri Setya Novanto). Menurut Deniarto, hal tersebut merupakan urusan Heru Deniarto.
"Perihal perubahan kepemilikan saham, Anda direktur tapi nggak paham ada perubahan seperti ini, ini emang sebenernya urusan siapa?" tanya hakim.
"Ya harusnya urusan saya juga, tapi karena Pak Heru nggak beritahu ya," jawab Deniarto. (fai/dhn)











































