"Kami sudah bersurat secara resmi melalui e-mail ke pihak Menkominfo dan juga platform Giphy.com, Facebook selaku pemilik aplikasi WhatsApp, LINE, Twitter agar melakukan censoring konten-konten yang melanggar terkait UU dan norma yang berlaku di Indonesia," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Senin (6/11/2017).
Polisi menyebut fitur GIF tersebut merupakan layanan open source yang disediakan pihak WA. Pihaknya menyerahkan kepada Kominfo untuk melakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta masyarakat tidak menyebarkan cara-cara menggunakan fitur GIF berbau pornografi tersebut. "Kami harap itu jangan di-share ke mana-mana, jangan di-share ke teman-teman, jangan sampai nanti semakin banyak orang yang melihat itu," kata Argo.
Fitur GIF berkonten pornografi ini membuat heboh pengguna WhatsApp belakangan ini. Informasi soal fitur GIF berkonten pornografi ini banyak menyebar di kalangan ibu-ibu yang mengingatkan anak-anaknya yang menggunakan gadget untuk lebih berhati-hati. (mei/dkp)