Jelang Vonis Kolom Agama di KTP, Penghayat Harap Keadilan MK

Jelang Vonis Kolom Agama di KTP, Penghayat Harap Keadilan MK

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 16:26 WIB
Pekalongan - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), para Penghayat Kepercayaan menggantungkan nasib mereka kepada 9 pengawal konstitusi. Saat ini, mereka dipaksa mengosongkan kolom agama di KTP, atau ikut 7 agama yang diakui negara.

"Dulu memang ada di KTP kuning (ala Orba). Di kolom ada tulisan agama/kepercayaan, baru titik dua. Namun, berjalanya waktu, tulisan kepercayaan dihilangkan hanya tulisan agama. KTP kami hanya diisi setrip," kata Ketua Paguyuban Kawuruh Jawa Jawata Pekalongan, KRT Asworo Palguno Hastungkoro, saat ditemui detikcom di Padepokan Jawa Jawata Pekalongan, Senin (06/11/2017)

Asworo berharap dengan putusan MK besok tersebut, dapat mengembalikan kata kepercayaan pada kolom KTP, seperti pada zaman Ode Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini, kita yakin, yang namanya hakim-hakim (MK) bukan hakim biasa. Mereka juga sudah mengerti apa sih kepercayaan apa sih agama. Untuk itu, semoga putusan besok memberi ruang pada kami," kata Asworo yang juga Pembina Paguyuban Penghayat Kepercayaan Pekalongan.

Menurut Asworo, kepercayaan itu sistem keyakinan yang dianut oleh masyarakat di Nusantara, dan berumur lebih tua daripada agama.

"Kalau hal itu kok sampai dirugikan kembali, itu namanya kacang lupa kulitnya. Penghayat kepercayaan jauh lebih tua (ada duluan)," jelasnya.

Selama ini, menurut Asworo, pihaknya menginduk di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menaungi Kepercayaan terhadap Tuhan YME . Yaitu di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi.

"Untuk di kolom KTP, acuannya putusannya besok. Kita tidak pernah menginginkan kolom agama itu dihapus, harus tetap ada. Dan semoga putusanya bagus untuk kita," katanya.

Saat ini di wilayah Kabupaten Pekalongan terdapat 8 penghayat kepercayaan.

"Di Kabupaten Pekalongan ada 8, tapi yang satu perjalanan ke sini, sudah pindah ke Jakarta. Jadi tinggal tujuh paguyuban," kata Aswoto.

Sesuai jadwal, MK akan membacakan pututusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 esok hari. Gugatan itu tentang gugatan Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads