Komisi VIII: Ormas yang Dianggap Menyimpang Seharusnya Dibina

Komisi VIII: Ormas yang Dianggap Menyimpang Seharusnya Dibina

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 16:24 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher menyampaikan pandangannya terkait pasal 22 UUD 1945 dan Perppu 2/2017 tentang Ormas yang baru saja disahkan menjadi UU. Menurut dia, UU Ormas dapat membelenggu kebebasan pers dalam menyampaikan aspirasi keluh kesah masyarakat.

"UU Keormasan ini membelenggu kebebasan pers dalam menyampaikan aspirasi keluh kesah masyarakat. Sekalipun di dalamnya ada kritik pada pemerintah," kata Ali dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ali menuturkan, ormas adalah bagian dari masyarakat Indonesia. Seharusnya pemerintah melakukan pendekatan persuasif pada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ormas juga kan bagian masyarakat negara, semestinya dalam melihat ormas yang sedikit bermasalah seharusnya dipanggil dan dibina. Tapi ini tiba-tiba langsung seperti dikasih bom, langsung dibubarkan," ujar Ali.

Ali berpandangan, jika pembuatan UU Ormas hanya dilihat dari perspektif HTI, itu terlalu kecil. Dia mengaku tidak melihat suatu hal genting yang dilakukan oleh HTI.

"Kalau hanya sekedar melihat dari perspektif HTI, itu saya rasa terlalu kecil. Saya tidak melihat fenomena HTI sebuah ormas yang gawat," tutur politikus PAN itu.


Ali melihat dengan diterbitkannya UU Ormas yang baru, itu malah memunculkan perspektif bahwa pemerintah takut dengan kekuatan rakyat. "Dalam hal ini saya melihat kekuatan rakyat kuat dari pandangan pemerintah," imbuhnya.

Seperti diketahui, Perppu No 2 Tahun 2017 telah disahkan DPR menjadi UU Ormas pengganti UU No 17 tahun 2013. Ada tiga fraksi yang menolak perppu itu disahkan jadi UU yakni Gerindra, PKS, dan PAN. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads