PKPI Hadirkan 6 Saksi di Sidang Aduan Sipol KPU

PKPI Hadirkan 6 Saksi di Sidang Aduan Sipol KPU

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 16:05 WIB
Gedung Bawaslu (Foto: Dwi Andayani/ detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) di KPU. PKPI Hendropriyono menjadi parpol pertama menjalani sidang pemeriksaan.

"Agenda persidangan pemeriksaan laporan nomor register 001 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

PKPI Hendropriyono menghadirkan 6 saksi dalam persidangan. Keenam saksi tersebut yakni petugas entry data dalam pendaftaran daerah Sumatera Selatan, Aceh, Riau, DKI Jakarta dan Maluku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPI juga menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti dalam laporan. Dalam persidangan pihak terlapor dihadiri komisioner KPU Hasyim Asyari.

Dalam aduannya, PKPI melaporkan Sipol kerap mengalami gangguan. PKPI juga menduga jangka waktu memasukkan data parpol melalui Sipol tidak cukup karena jmlah data terlalu banyak yang mencakup seluruh daerah di Indonesia.

Selain itu PKPI menyebut sosialisasi kewajiban memasukkan data parpol melalui Sipol tidak cukup waktu mengingat hanya berselang 12 hari terhitung sejak tanggal 20 September3 Oktober 2017.

Selain PKPI Hendropriyono, ada 9 parpol yang melapor yakni Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno.

Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads