Wakil Ketua DPRD Bali dari Gerindra Tersangka Pengedar Narkoba

Wakil Ketua DPRD Bali dari Gerindra Tersangka Pengedar Narkoba

Prins David Saut - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 16:12 WIB
Denpasar - 28 Saksi dan 6 tersangka yang sudah ditahan telah memberikan keterangan terkait peran Wakil Ketua DPRD Bali JG Komang Swastika. Disertai barang bukti puluhan paket narkoba, maka Swastika dinyatakan tersangka pengedar narkoba.

"Mulai hari ini, kita nyatakan yang bersangkutan, JG Komang Swastika, sebagai tersangka," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (6/11/2017).

Total sabu yang didapat dari penggeledahan di kediaman Swastika di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11) kemarin adalah sebanyak 22,52 gram. Ditambah barang bukti berupa satu pistol merek Baretta dan sejumlah butir peluru ditemukan dari kamar pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kita masukan yang bersangkutan bersama kakak kandungnya I Wayan Kembar dan istri ketiganya Dewi Ratna sebagai DPO," ujar Hadi.

Pasal 112 UU Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 digunakan untuk menjerat Swastika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara mengintai Swastika, bisa lebih berat jika ia tak kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian.

"Tidak ada yang kebal hukum. Apabila terlibat narkoba maka tidak ada ampun," ucap Hadi. (vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads