"Mulai hari ini, kita nyatakan yang bersangkutan, JG Komang Swastika, sebagai tersangka," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (6/11/2017).
Total sabu yang didapat dari penggeledahan di kediaman Swastika di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11) kemarin adalah sebanyak 22,52 gram. Ditambah barang bukti berupa satu pistol merek Baretta dan sejumlah butir peluru ditemukan dari kamar pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 112 UU Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 digunakan untuk menjerat Swastika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara mengintai Swastika, bisa lebih berat jika ia tak kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Tidak ada yang kebal hukum. Apabila terlibat narkoba maka tidak ada ampun," ucap Hadi. (vid/asp)