KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Heli AW-101 Sah

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Heli AW-101 Sah

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 15:21 WIB
Heli AW-101 (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh menggugat status tersangkanya digugurkan melalui sidang praperadilan. KPK menegaskan status tersangka Irfan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 sah.

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata anggota biro hukum KPK, Mia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Dalam dalil permohonan, awalnya Irfan mempermasalahkan peradilan konektivitas karena penyidikannya dilakukan oleh tim yang tidak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Mia mengatakan KPK memiliki pasal 42 UU KPK yang bersifat lex spesialis yang mengesampingkan Pasal 89 ayat 2 dan 3 KUHAP yang merupakan aturan hukum umum. Dalam pasal 3 UU KPK juga dijelaskan KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan, termasuk dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

"Berdasarkan pasal 42 UU KPK maka dapat disimpulkan KPK berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum tanpa dipersyaratkan pembentukan tim penyidik dengan surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menkum HAM," ujar Mia.

Ia mengatakan penerapan pasal 42 UU KPK tidak dimaknai adanya keharusan membentuk tim penyidik gabungan antara KPK dan TNI. Karena yang terpenting bagaimana peran KPK dalam koordinasi dan pengendalian upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Mia mengatakan KPK terlebih dulu melakukan proses penyelidikan, serta berkoordinasi dengan penyelidik dan penyidik POM TNI. Karena KPK telah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tertanggal 24 Maret 2017, sedangkan POM TNI melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana insubordinasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 2016.

"Jelas termohon telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas dugaan pengadaan helikopter AW-101 tahun 2016 di TNI AU," ujarnya.

Kemudian dia menjelaskan beberapa perkara peradilan umum dan militer dilakukan secara terpisah atau splitzing. Misalnya kasus Brigjen TNI Teddy Hernayadi terdakwa korupsi penyimpangan pengelolaan dana devisa di Bidbialugri Pusku Kemenhan yang telah diputus nomor 363K/MIL/2017.

"Terhadap perkara ini, meskipun tindak pidananya dilakukan secara bersama-sama oleh sipil dan militer, namun tidak pernah dibentuk tim penyidik tetap koneksitas dan persidangan terhadap pelaku militer telah dilakukan oleh peradilan militer," ucapnya. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads