"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata anggota biro hukum KPK, Mia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Dalam dalil permohonan, awalnya Irfan mempermasalahkan peradilan konektivitas karena penyidikannya dilakukan oleh tim yang tidak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pasal 42 UU KPK maka dapat disimpulkan KPK berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum tanpa dipersyaratkan pembentukan tim penyidik dengan surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menkum HAM," ujar Mia.
Ia mengatakan penerapan pasal 42 UU KPK tidak dimaknai adanya keharusan membentuk tim penyidik gabungan antara KPK dan TNI. Karena yang terpenting bagaimana peran KPK dalam koordinasi dan pengendalian upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Mia mengatakan KPK terlebih dulu melakukan proses penyelidikan, serta berkoordinasi dengan penyelidik dan penyidik POM TNI. Karena KPK telah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tertanggal 24 Maret 2017, sedangkan POM TNI melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana insubordinasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 2016.
"Jelas termohon telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas dugaan pengadaan helikopter AW-101 tahun 2016 di TNI AU," ujarnya.
Kemudian dia menjelaskan beberapa perkara peradilan umum dan militer dilakukan secara terpisah atau splitzing. Misalnya kasus Brigjen TNI Teddy Hernayadi terdakwa korupsi penyimpangan pengelolaan dana devisa di Bidbialugri Pusku Kemenhan yang telah diputus nomor 363K/MIL/2017.
"Terhadap perkara ini, meskipun tindak pidananya dilakukan secara bersama-sama oleh sipil dan militer, namun tidak pernah dibentuk tim penyidik tetap koneksitas dan persidangan terhadap pelaku militer telah dilakukan oleh peradilan militer," ucapnya. (yld/dhn)