Dalam unjuk rasa yang digelar di depan kantor Wali Kota Cilegon itu, mereka menyuarakan penolak apabila kenaikan UMK bertumpu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Kami mendesak Pemerintah Kota Cilegon agar kenaikan UMK 2018 sesuai inflasi Cilegon, bukan mengikuti inflasi nasional yang mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,71 persen," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, dan Umun (F-SPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin kepada wartawan di sela-sela unjuk rasa, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang itu kan rapat pleno penetapan UMK untuk direkomendasikan ke Wali Kota sedang berlangsung, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa, ada iktikad baik nggak dari Ketua Depeko-nya," ujar Rudi.
Jika tuntutan para buruh tidak dikabulkan, Rudi mengancam akan menggelar aksi lebih besar. Menurutnya, UMK Cilegon saat ini sebesar Rp 3,3 juta dan buruh meminta kenaikan 10 persen dengan mengikuti inflasi Cilegon sebesar 5,56 persen.
"Ya, pokoknya pemerintah harus mengikuti inflasi Cilegon 5,56 persen, jangan mengikuti nasional. Kalau itu tidak dituruti, kami akan turun aksi lagi lebih besar," tegasnya. (asp/asp)











































