"Berkaitan penyidikan, hari ini penyidik Polda Metro akan meminta keterangan ke disnaker provinsi, jadi kita koordinasi di sana berkaitan dengan ketenagakerjaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (6/11/2017).
Pihak Disnaker, menurut Argo, akan dimintai keterangan mengenai tenaga kerja di pabrik Panca Buana Cahaya Sukses. Polisi ingin mengetahui pelaporan tenaga kerja di pabrik yang meledak dan terbakar pada Kamis (26/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.
Tersangka Indra dan Andri sudah ditahan polisi. Sedangkan keberadaan Subarna masih dicari. Polisi sudah mendatangi rumahnya di Cililin, Kabupaten Bandung, namun Subarna tidak ada.
Saat ini masih ada 8 korban yang dirawat. Tujuh orang dirawat di RSUD Tangerang dan satu orang dirawat di RSIA BUN.
"Untuk identifikasi mayat masih menunggu dari tes DNA, kemungkinan Rabu atau Kamis, itu masih menunggu. Masih 10 mayat yang diidentifikasi dengan DNA," sebut Argo. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini