"Nanti agendanya hari Rabu (8/11), nanti kita akan memanggil beberapa orang saksi berkaitan dengan kasus itu, kemungkinan dari BPRD yang nanti akan kita undang, akan kita klarifikasi berkaitan dengan pajak daerah," ujar Kabid Humas Polda Metro Kaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Selama proses penyelidikan, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memintai keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek reklamasi tersebut. "Sudah tiga puluh orang yang kita mintai keterangan dan nanti kita akan lihat perkembangannya," sambung Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan ini, Polda Metro Jaya akan mencari rangkaian peristiwa dugaan pidana dalam proyek reklamasi tersebut. Polisi sendiri membidik masalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan reklamasi pulau di Teluk Jakarta itu.
"Dan nanti kita akan mencari siapa pelakunya," imbuh Argo.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan ini, penyidik akan menggali terkait penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). (mei/bag)











































