Polisi Panggil BPRD Terkait Reklamasi Teluk Jakarta 8 November

Polisi Panggil BPRD Terkait Reklamasi Teluk Jakarta 8 November

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 14:00 WIB
Polisi Panggil BPRD Terkait Reklamasi Teluk Jakarta 8 November
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya mulai mengagendakan pemanggilan para saksi terkait reklamasi pulau Teluk Jakarta. Dalam waktu dekat, polisi akan memintai keterangan dari Badan Pajak dan Retibusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

"Nanti agendanya hari Rabu (8/11), nanti kita akan memanggil beberapa orang saksi berkaitan dengan kasus itu, kemungkinan dari BPRD yang nanti akan kita undang, akan kita klarifikasi berkaitan dengan pajak daerah," ujar Kabid Humas Polda Metro Kaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Selama proses penyelidikan, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memintai keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek reklamasi tersebut. "Sudah tiga puluh orang yang kita mintai keterangan dan nanti kita akan lihat perkembangannya," sambung Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo tidak menyebutkan siapa pihak dari BPRD DKI Jakarta yang akan dimintai keterangan itu. "Ya nanti kita bertahap dari bawah ya, karena semuanya instruksi ya, apakah dia ada yang menyuruh, apakah di dalam pelaksanaan kegiatan, kita tunggu saja," sambungnya.

Dalam proses penyidikan ini, Polda Metro Jaya akan mencari rangkaian peristiwa dugaan pidana dalam proyek reklamasi tersebut. Polisi sendiri membidik masalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan reklamasi pulau di Teluk Jakarta itu.

"Dan nanti kita akan mencari siapa pelakunya," imbuh Argo.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan ini, penyidik akan menggali terkait penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads